tirto.id - Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Sebetulnya soal peran serta TNI turut serta mencegah dan menanggulangi masalah terorisme itu sudah muncul, tapi ada kesepakatan bersama akan dibuat payung hukumnya berupa Perpres," kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana di Kemkumham (21/05/2018).
Lebih lanjut menurut Widodo, Perpres ini akan dikeluarkan segera setelah Revisi UU Terorisme disahkan oleh DPR. Dalam Perpres ini kelak akan diatur soal teknis terkait dengan pelibatan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme.
"[Perpres ini] soal peran TNI nanti. Itu memang dinamika dalam rapat-rapat RUU memang berkembang seperti itu. Setelah paripurna baru kita kebut itu [Perpres]," ujar Widodo.
Sementara itu sehari sebelumnya Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menilai bahwa pelibatan TNI dalam revisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum mendesak dan dibutuhkan. Sebab, menurutnya, kondisi di Indonesia tidak dalam keadaan darurat
"Pelibatan tentara dengan status kondisi darurat atau dalam kondisi yang lain, di luar status normal, itu yang diinginkan. Kita sudah memberi masukan untuk KSP jangan (libatkan TNI). Kalau pun mau itu diatur dalam Perpres sifatnya sementara," ujarnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Sebelumnya panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (TPT) DPR dan Pemerintah telah menyepakati keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Kesepakatan itu masuk dalam revisi rancangan Undang-undang Tindak Pidana Terorisme (RUU TPT) yang kini masih dalam pembahasan di DPR.
Pelibatan TNI dituangkan dalam Pasal 43 H RUU TPT yang menyatakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme melalui peraturan presiden (Perpres) yang harus sudah diterbitkan maksimal satu tahun setelah UU ini disahkan.
Ketua Pansus RUU Terorisme Ahmad Syafii menyatakan keputusan tersebut diambil sebagai pengejawantahan Pasal 7 Ayat 2 UU TNI tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam pasal itu disebutkan pelibatan TNI dalam operasi selain perang harus melalui keputusan politik presiden.
“Agar ini benar memenuhi klausul keputusan politik dan tidak lagi temporer, tapi permanen,” kata Syafii di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani